Di tahun 1948-1949, ia berhasil memimpin perlawanan bersenjata sehingga pasukannya dapat menguasai sebagian besar wilayah territorial di Kalimantan Selatan minus kota-kota yang masih diduduki NICA.
Pada tanggal 17 Mei 1949 Hassan Basry atas nama rakyat Indonesia di Kalimantan Selatan memproklamasikan Kalimantan Selatan menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“ PROKLAMASI “
Merdeka :
Dengan ini kami rakyat Indonesia di Kalimantan Selatan, mempermaklumkan berdirinya pemerintahan Gubernur Tentara dari “ALRI” melingkungi seluruh daerah Kalimantan Selatan menjadi bagian dari Republik Indonesia, untuk memenuhi isi Proklamasi 17 Agustus 1945 yang ditandatangani oleh Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta.
Hal-hal yang bersangkutan dengan pemindahan kekuasaan akan dipertahankan dan kalau perlu diperjuangkan sampai tetes darah yang penghabisan.
Tetap Merdeka !
Kandangan,17 Mei IV REP.
Atas nama rakyat Indonesia
di Kalimantan Selatan
Gubernur Tentara
HASSAN BASRY
Penguasaan para gerilyawan itu akhirnya memaksa Belanda meminta bantuan pihak militer Republik dan UNCI sebagai penengah dalam perundingan dengan pihak ALRI Divisi IV. Perundingan pertama kali antara ALRI Divisi IV yang diwakili Letkol Hassan Basry dengan pihak Belanda yang ditengahi Jenderal Mayor R. Suhardjo Hardjowardojo dari misi militer Republik dan UNCI berlangsung pada tanggal 2 September 1949 di Munggu Raya Kandangan. Selanjutnya setelah melalui beberapa pertemuan, perundingan resmi antara kedua belah pihak yang ditengahi oleh misi militer Republik dan UNCI tanggal 16/17 Oktober 1949 menghasilkan kesepakatan perhentian permusuhan secara resmi di Kalimantan Selatan.
Pada masa Orde Lama, Hassan Basry merupakan tokoh yang teguh pendiriannya dalam menentang Partai Komunis Indonesia (PKI). Bersama Letnan Kolonel M. Yusi dan Gubernur H. Maksid dan didukung oleh masyarakat Kalsel yang agamis, ia dikenal sebagai tiga serangkai yang solid menentang Komunisme. Selaku Penguasa Perang Daerah (Peperda) Kalimantan Selatan, Hassan Basry mengeluarkan keputusan untuk sementara melarang kegiatan Partai Komunis Indonesia dalam Daerah Kalimantan Selatan dengan Surat Keputusan No. 140/S/K.P/tahun 1960 yang berlaku sejak tanggal 22 Agustus 1960.
Sikap Penguasa Perang Daerah Kalimantan Selatan ini diikuti oleh Daerah Sulawesi Selatan dan Sumatera Selatan, walaupun dua daerah ini tidak secara konkrit menuangkannya dalam Surat Keputusan. Peristiwa ini kemudian dikenal dengan PERISTIWA TIGA SELATAN.
Presiden Soekarno, selaku Panglima Tertinggi Angkatan Perang Republik Indonesia menyatakan kemarahannya terhadap adanya keputusan Peperda Kalimantan Selatan dalam Pidato Kenegaraan tanggal 17 Agustus 1962 yang berjudul “Tahun Kemenangan”, antara lain :
Malahan masih ada satu daerah, yang disitu itu belum dapat dibentuk Front Nasional Daerah, karena adanya orang-orang yang Komunisto Phobi. Kepada mereka itu saya berkata : Suatu hari akan datang yang saya melihat segala usahamu gagal. Dan mungkin satu hari akan datang, yang engkau harus menebus kejahatanmu itu di dalam penjara, atau tiang penggantungan.
Oleh Presiden Soekarno, Kolonel Hassan Basry diminta penjelasannya dalam rapat para Ketua Peperda se Indonesia, namun Hassan Basry tetap kukuh meski kemudian bahwa tindakan yang diambil oleh PEPERDA TIGA SELATAN akan diambil alih oleh PEPERTI untuk penyelesaiannya.
Satu minggu kemudian keluar pengumuman Peperti bahwa PKI dapat melakukan kegiatannya kembali di tiga daerah tersebut. Walaupun telah ada pengumuman Peperti, Kolonel Hassan Basry selaku Peperda Kalimantan Selatan tetap bertekat menghentikan kegiatan PKI dan ormas-ormasnya di Kalimantan Selatan. Pada awal September 1960, Kolonel Hassan Basry dipanggil menghadap Presiden dan meminta agar PKI diperbolehkan bergerak kembali, tetapi Kolonel Hassan Basry tetap pada pendiriannya menolak kegiatan PKI. Presiden Soekarno sampai dua kali mengajukan permintaan ini, tetapi Kolonel Hassan Basry tetap pada pendiriannya sehingga Presiden Soekarno sangat marah. Dan setahun kemudian barulah PKI dapat aktif kembali.
Hassan Basry meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto Jakarta pada tanggal 15 Juli 1984, dan keesokan harinya dimakamkan di Simpang Tiga desa Liang Anggang Km. 25 Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
0 komentar :
Posting Komentar